12 Tuntutan yang Merugikan Pekerja atau Buruh: Menyoroti Isu-isu Kritis Dalam UU Kesehatan Omnibuslaw
12 Isu Kritis UU Kesehatan No 7 Tahun 2023 yang di gaungkan oleh serikat pekerja dan organisasi profesi kedokteran yang sampai saat ini menjadi kontroversi. Serikat Pekerja dan organisasi Kedokteran, dua kelompok yang menjadi ujung tombak ekonomi dan juga pelaku penting di sektor kesehatan. Saat ini menghadapi tantangan yang dirasakan dapat merugikan mereka dalam cakupan UU Kesehatan Omnibuslaw yang baru. Berdasarkan kritik dan penolakan dari berbagai pihak, termasuk dari Organisasi Profesi Kesehatan dan Partai Buruh, berikut dirangkumkan 12 isu yang dianggap merugikan bagi pekerja atau buruh dalam UU tersebut.
Table of Contents
12 Isu Kritis UU Kesehatan No 7 Tahun 2023 Yang Merugikan
Beberapa tuntutan yang menjadi isu yang merugikan dari pihak pekerja atau buruh maupun dari IDI. Poinya sebagai berikut:
1. Pembuatan UU Tanpa Partisipasi Masyarakat
Ketidaklibatan masyarakat dan organisasi profesi dalam proses pembuatan UU dirasa menciptakan ketidakadilan dan merugikan kepentingan pekerja.
2. Ancaman Keselamatan dan Hak Rakyat
Pekerja atau buruh sebagai bagian dari rakyat merasa hak mereka untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu terancam.
3. Mengabaikan Hak atas Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Tuntutan akan fasilitas kesehatan yang layak, bermutu, dan manusiawi kini terabaikan, yang pada akhirnya dapat merugikan pekerja kesehatan dan pasien.
4. UU yang Berpihak pada Investor
Pekerja merasa hak dan kepentingan mereka dikalahkan demi memprioritaskan kepentingan investor, yang bisa merugikan pekerja lokal dan menurunkan standar layanan.
5. Kehadiran Tenaga Kesehatan Asing
Kemudahan bagi tenaga kesehatan asing untuk berpraktik di Indonesia dapat mengurangi peluang pekerjaan dan merugikan tenaga kesehatan lokal.
6. Pendidikan Kedokteran yang Merugikan
Pendidikan kedokteran yang cenderung menciptakan tenaga kesehatan murah bagi industri, tanpa mempertimbangkan kesejahteraan dan perlindungan pekerja.
7. Pelembagaan Sentralisme Kewenangan
Sentralisasi kewenangan ke Kementrian Kesehatan dianggap dapat mereduksi demokrasi dan partisipasi pekerja dalam pengambilan keputusan.
8. Kriminalisasi terhadap Tenaga Kesehatan
Ancaman pidana penjara dan denda yang lebih tinggi dirasa dapat memberatkan dan merugikan para pekerja di sektor kesehatan.
9. Pelemahan Independensi Organisasi Profesi
Reduksi independensi organisasi profesi dapat melemahkan hak dan perlindungan para pekerja kesehatan.
10. Pembiaran Isu Kekurangan dan Maldistribusi Tenaga Kesehatan
Kekurangan tenaga kesehatan bukan menjadi fokus, yang akan berakibat pada peningkatan beban kerja bagi para pekerja yang ada.
11. Pemudahan Praktik bagi Tenaga Medis Asing Tanpa Standar Jelas
Kehadiran tenaga medis asing tanpa kompetensi yang jelas dapat merisaukan pekerja lokal dan berpotensi merusak integritas layanan kesehatan.
12. Ancaman terhadap Tatanan Kesehatan dan Organisasi Profesi
Kesejahteraan pekerja kesehatan dan kemampuan organisasi profesi dalam menjaga hak-hak mereka dirasa terancam dengan adanya UU ini.
Di tengah kontroversi dan diskusi mengenai UU Kesehatan Omnibuslaw, para pekerja dan buruh mempertanyakan dan berhak atas jaminan kesejahteraan, perlindungan, dan juga pelayanan kesehatan yang adil dan bermutu. Diharapkan, suara-suara ini bisa menjadi pertimbangan dalam peninjauan kembali dan penyempurnaan regulasi yang ada, demi keadilan dan kesejahteraan bersama.
7 thoughts on “12 Isu Kritis UU Kesehatan No 7 Tahun 2023”