Revisi Penting Aturan Ketenagakerjaan: Pemerintah Mendengar Aspirasi Buruh
Janji Kemenaker Akan Revisi Aturan Terkait PHK dan Pengupahan – spsi,. Dalam era modern, isu-isu terkait ketenagakerjaan menjadi fokus penting bagi pemerintah. Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana untuk merevisi dua peraturan penting yang berhubungan dengan dunia kerja. Artikel ini akan menjelaskan secara rinci mengenai rencana revisi ini, serta bagaimana prosesnya melibatkan berbagai stakeholders, termasuk buruh dan pekerja.
Table of Contents
Revisi Aturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Pemerintah sedang dalam proses merevisi aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang berkaitan dengan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Aturan yang Direvisi
Ada dua aturan yang menjadi fokus revisi, yaitu:
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (PP 35)
PP 35 berkaitan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 (PP 36)
PP 36 berfokus pada Pengupahan.
Pelibatan Stakeholders dalam Proses Revisi
Proses revisi ini tidak dilakukan semata-mata oleh pemerintah, tetapi melibatkan berbagai stakeholders, termasuk pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan akademisi. Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, telah menyampaikan hal ini melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada Rabu (2/8/2023).
Kegiatan Serap Aspirasi
Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah Serap Aspirasi Rencana Revisi PP 35 dan PP 36 di Makassar, Sulawesi Selatan. Kegiatan ini dilakukan secara hybrid dengan partisipasi pemerintah, pengusaha, serikat pekerja/buruh, dan akademisi di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
Berbagai Cara Menyampaikan Aspirasi
Putri menjelaskan bahwa ada banyak cara bagi stakeholders ketenagakerjaan di daerah untuk menyampaikan aspirasinya, seperti bersurat kepada Kemnaker, melalui pemerintah daerah, atau unjuk rasa yang sesuai peraturan. Seluruh masukan akan didokumentasikan dengan baik dan benar.
Janji Kemenaker Akan Revisi Aturan Terkait PHK dan Pengupahan
Pemerintah berharap seluruh stakeholders dapat memberikan masukan sehingga dapat memperoleh rumusan yang terbaik. Serap aspirasi akan dilakukan di seluruh provinsi baik secara daring maupun luring. “Jadi kita menjemput bola untuk menerima masukan dan aspirasi,” ujar Putri.
Revisi aturan terkait PHK dan pengupahan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas regulasi di sektor ketenagakerjaan. Melalui pendekatan inklusif dan partisipatif, pemerintah berusaha untuk mendengarkan aspirasi dari seluruh elemen masyarakat, termasuk para buruh dan pekerja, dalam upaya bersama menciptakan aturan yang adil dan berkeadilan.
Sumber: Tribunnews.com. https://www.tribunnews.com/bisnis/2023/08/03/kemenaker-janji-serap-aspirasi-buruh-dalam-revisi-aturan-terkait-phk-dan-pengupahan
- Ketenagakerjaan
- Peraturan Pemerintah
- Revisi Aturan
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Pengupahan
- Serikat Buruh
- Kementerian Ketenagakerjaan
- Undang-Undang Cipta Kerja
- Serap Aspirasi
- Hak Buruh
- Regulasi Waktu Kerja
- Regulasi Waktu Istirahat
- Alih Daya (Outsourcing)
- Stakeholders Ketenagakerjaan
- Dialog Tripartit
- Kebijakan Pemerintah
- Ekonomi Indonesia
- Pasar Kerja
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
- Industri dan Bisnis Indonesia