Ancaman Sanksi Perusahan dari BPJS Ketenagakerjaan di Boyolali

Sinergi Antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Boyolali Ancaman Sanksi Perusahan dari BPJS Ketenagakerjaan di Boyolali – spsi,. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten dan Kejaksaan Negeri

setiawan

sanksi bagi perusahaan yang mengabaikan jaminan sosial pekerja
sanksi bagi perusahaan yang mengabaikan jaminan sosial pekerja

Sinergi Antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Boyolali

Ancaman Sanksi Perusahan dari BPJS Ketenagakerjaan di Boyolalispsi,. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten dan Kejaksaan Negeri Boyolali telah menjalin sinergi guna meningkatkan kepatuhan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pemberi kerja atau badan usaha. Dari sinergi ini, telah terungkap sejumlah 284 perusahaan atau badan usaha yang terbukti tidak patuh dalam pembayaran iuran program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga timbul piutang perusahaan.

Penyampaian Komitmen Peningkatan Kepatuhan oleh BPJS Ketenagakerjaan

Tauchid Widyatmoko, Wakil Kepala Wilayah Digitalisasi, Human Capital dan Aset, selaku Pps. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Boyolali, Bambang Indriyanto, dan Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Klaten, Richard Sinaga, menegaskan bahwa mereka telah menjalankan seluruh proses penegakan kepatuhan sesuai dengan Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Proses ini meliputi kunjungan pembinaan, pengiriman surat penagihan iuran, pengawasan data, pemeriksaan lapangan, dan lain sebagainya. Selain itu, juga telah dilakukan penyerahan surat kuasa khusus litigasi kepada JPN untuk melakukan gugatan sederhana terhadap pemberi kerja atau badan usaha yang berpiutang.

Upaya Penegakan Hukum dan Implikasi yang Diakibatkan

Terdapat 19 perusahaan yang telah di SKK khan (Surat Kuasa Khusus) dengan nominal piutang sebesar Rp.274.158.524,- di Kejaksaan Negeri Boyolali. Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, akan dilakukan pendampingan hukum dan sosialisasi terhadap perusahaan yang berpiutang. Ini merupakan upaya hukum perdata oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk menindak ketidakpatuhan terhadap peserta penunggak iuran, khususnya dengan nilai gugatan material maksimal Rp500 juta.

Agung Wibowo, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Boyolali, menegaskan bahwa perusahaan yang terlibat diharapkan membayar tunggakan secara penuh. Jika hal ini tidak dilakukan, perusahaan harus siap menerima sanksi dari hakim PN Boyolali.

Dampak Ketidakpatuhan terhadap Perlindungan Pekerja

Menurut Tauchid, iuran yang menunggak ini dapat mengganggu sistem manfaat perlindungan bagi pekerja. Manfaat ini bisa tertunda atau bahkan tidak aktif sama sekali. Pihak BPJS Ketenagakerjaan tidak akan menoleransi perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan ini.

Ketika pekerja mengalami musibah, seperti kecelakaan kerja hingga kondisi kritis, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang tidak aktif karena perusahaan menunggak iuran, tentu akan menjadi masalah serius bagi pemulihan pekerja yang terkena musibah tersebut.

Ancaman Sanksi terhadap Ketidakpatuhan

Pelanggaran ketentuan program Jaminan Sosial dapat diancam dengan sederet sanksi. Mulai dari sanksi administrasi berupa pencabutan hak layanan publik seperti perizinan, sanksi perdata berupa perampasan aset perusahaan, hingga sanksi pidana yaitu penjara delapan tahun dan denda Rp1 miliar.

Penutup

Penting bagi setiap pemberi kerja atau badan usaha untuk memahami dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini bukan hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral dalam memberikan perlindungan dan jaminan bagi kesejahteraan pekerja. Ancaman Sanksi Perusahan dari BPJS Ketenagakerjaan di Boyolali.

Sumber: Disanksi, Perusahaan Tak Patuh Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan – Jatengpos.co.id

QnA

  1. Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?

    • BPJS Ketenagakerjaan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang bertugas untuk memberikan perlindungan terhadap risiko sosial ekonomi kepada seluruh pekerja.
  2. Apa sinergi yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Boyolali?

    • Sinergi yang dilakukan adalah untuk meningkatkan kepatuhan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pemberi kerja atau badan usaha.
  3. Berapa jumlah perusahaan yang tidak patuh dalam pembayaran iuran program BPJS Ketenagakerjaan?

    • Ada sejumlah 284 perusahaan atau badan usaha yang tidak patuh.
  4. Siapa Tauchid Widyatmoko?

    • Tauchid Widyatmoko adalah Wakil Kepala Wilayah Digitalisasi, Human Capital dan Aset, selaku Pps. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten.
  5. Apa yang dimaksud dengan Surat Kuasa Khusus atau SKK Khan?

    • SKK Khan adalah surat kuasa khusus yang diberikan kepada JPN untuk melakukan gugatan sederhana terhadap pemberi kerja atau badan usaha yang berpiutang.
  6. Berapa jumlah perusahaan yang telah di SKK Khan dan berapa nominal piutangnya?

    • Ada 19 perusahaan yang telah di SKK Khan dengan nominal piutang sebesar Rp.274.158.524,-.
  7. Apa dampak dari menunggak iuran bagi pekerja?

    • Manfaat perlindungan bagi pekerja bisa tertunda atau bahkan tidak aktif sama sekali. Ini dapat menjadi masalah serius bagi pemulihan pekerja yang mengalami musibah.
  8. Apa sanksi yang bisa diterima oleh perusahaan yang tidak patuh?

    • Sanksi yang bisa diterima adalah pencabutan hak layanan publik seperti perizinan, perampasan aset perusahaan, hingga sanksi pidana yaitu penjara delapan tahun dan denda Rp1 miliar.
  9. Apakah perusahaan yang menunggak iuran dapat mempengaruhi status kepesertaan pekerja?

    • Ya, jika perusahaan menunggak iuran, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pekerja dapat menjadi tidak aktif.
  10. Mengapa penting bagi perusahaan untuk mematuhi aturan BPJS Ketenagakerjaan?

  • Penting karena hal ini tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga merupakan tanggung jawab moral dalam memberikan perlindungan dan jaminan bagi kesejahteraan pekerja.
  1. BPJS Ketenagakerjaan
  2. Kepatuhan Perusahaan
  3. Perlindungan Pekerja
  4. Jaminan Sosial
  5. Kejaksaan Negeri Boyolali
  6. Sinergi
  7. Undang Undang BPJS
  8. Pembayaran Iuran
  9. Gugatan Sederhana
  10. Sanksi Ketidakpatuhan
  11. Kesejahteraan Pekerja
  12. Perizinan Perusahaan
  13. Piutang Perusahaan
  14. SKK Khan
  15. Ketidak patuhan
  16. Perampasan Aset
  17. Penjara
  18. Denda
  19. Tanggung Jawab Moral
  20. Pendidikan Hukum

Related Post

Leave a Comment