Antara Harapan dan Realita Pngupahan 2024

Kenaikan Upah Minimum di Bawah Ekspektasi: Aspek Indonesia Ungkap Kekhawatiran Antara Harapan dan Realita Pngupahan 2024 – Memasuki akhir tahun 2023, isu pengupahan kembali menjadi

setiawan

Kenaikan Upah Minimum di Bawah Ekspektasi: Aspek Indonesia Ungkap Kekhawatiran
Kenaikan Upah Minimum di Bawah Ekspektasi: Aspek Indonesia Ungkap Kekhawatiran

Kenaikan Upah Minimum di Bawah Ekspektasi: Aspek Indonesia Ungkap Kekhawatiran

Antara Harapan dan Realita Pngupahan 2024 – Memasuki akhir tahun 2023, isu pengupahan kembali menjadi topik hangat di kalangan buruh dan pengusaha Indonesia. Rilis terbaru dari pemerintah, Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023, yang merevisi PP No.36/2021 tentang Pengupahan, telah memicu diskusi sengit mengenai keadilan upah di Indonesia.

Harapan Tinggi, Realita Berbeda: Antara Harapan dan Realita Pngupahan 2024

Di satu sisi, terdapat harapan tinggi dari kalangan buruh untuk peningkatan upah yang signifikan. Namun, kenyataannya, menurut Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, kenaikan upah minimum yang telah ditetapkan selama masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum memenuhi ekspektasi. Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat, mengkritik PP No.51/2023 karena dianggap membatasi kenaikan upah minimum yang hanya diperkirakan naik sekitar 5-7% pada tahun 2024.

Kritik Terhadap Formula Pengupahan

Kritik Mirah terutama tertuju pada formula pengupahan yang diatur dalam PP terbaru ini. Menurutnya, formula tersebut tidak akomodatif dan jauh dari realita kehidupan buruh, terutama di tengah kondisi harga pangan yang tinggi. Aspek Indonesia sendiri telah menyerukan kenaikan upah minimum sebesar 15% untuk tahun 2024. Sebuah angka yang dianggap sebagai kompromi dari angka realistis 25%.

Respons Pemerintah

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah memastikan adanya kenaikan upah minimum pada 2024 sesuai dengan formula yang mencakup tiga variabel: inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alfa (α). Namun, pihak pemerintah belum memberikan kepastian mengenai persentase kenaikan upah minimum tersebut.

Penetapan dan Pengumuman Upah Minimum: Antara Harapan dan Realita Pngupahan 2024

Tradisi penetapan dan pengumuman upah minimum biasanya dilakukan pada akhir November. Untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) penetapannya paling lambat dilakukan pada 21 November. Sedangkan untuk Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) pada 30 November. Kenaikan upah ini diharapkan dapat berlaku efektif mulai 1 Januari tahun berikutnya.

Kenaikan upah minimum selalu menjadi topik yang sensitif dan vital. Dengan berbagai pertimbangan yang harus diimbangi antara kebutuhan hidup layak buruh dan keberlangsungan usaha. Pemerintah diharapkan dapat menemukan titik tengah yang adil untuk semua pihak. Tahun 2024 diharapkan menjadi tahun di mana keadilan upah dapat lebih terwujud di Indonesia.

Related Post

Leave a Comment