Faisal Santiago Dalam Kesaksian Sidang Lanjutan UU Cipta Kerja

Faisal Santiago Dalam Kesaksian Sidang Lanjutan UU Cipta Kerja – spsi., Faisal Santiago, yang menjabat sebagai Direktur Program Pascasarjana di Universitas Borobudur Jakarta, merupakan salah

setiawan

Faisal Santiago Dalam Kesaksian Sidang Lanjutan UU Cipta Kerja
Faisal Santiago Dalam Kesaksian Sidang Lanjutan UU Cipta Kerja

Faisal Santiago Dalam Kesaksian Sidang Lanjutan UU Cipta Kerjaspsi., Faisal Santiago, yang menjabat sebagai Direktur Program Pascasarjana di Universitas Borobudur Jakarta, merupakan salah satu saksi yang dihadirkan oleh pemerintah dalam sidang lanjutan UU Cipta Kerja. Kesaksian Faisal terutama dalam konteks konsultasi publik dan proses pembentukan regulasi.

Profil Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.M.

Pendidikan dan Karir Akademik

Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.M. adalah seorang Profesor di bidang Hukum di Universitas Borobudur, Jakarta. Ia diangkat sebagai profesor pada tanggal 30 September 2006. Lahir di Yogyakarta pada tanggal 28 Maret 1969, Prof. Faisal telah menorehkan sejumlah prestasi penting di dunia akademik dan profesional.

Dari tahun 2006 hingga 2016, ia menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum di Universitas Borobudur. Selain itu, ia juga menjadi Ketua Program Doktor Hukum sejak tahun 2016 hingga saat ini.

Keterlibatan dalam Pemerintahan

Pada tahun 2019, Prof. Faisal menjadi bagian dari Tim Asistensi Nasional di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia.

Keterlibatan Organisasional

Di sisi organisasional, Prof. Faisal menjabat sebagai Ketua Dewan Pakar Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI). Ia juga adalah Ketua dari PERKHAPPI (Asosiasi Konsultan dan Pengacara Hukum Pertambangan Indonesia).

Tugas Terkini

Terakhir, ia dipercaya untuk menjabat sebagai Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur, Jakarta mulai tahun 2021 hingga saat ini.

Kesaksian Faisal Santiago: Menekankan Pentingnya Konsultasi Publik

Konteks Hukum: “Meaningful Participation”

Faisal Santiago membuka kesaksian-nya dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menurutnya, UU ini menekankan pentingnya “meaningful participation” dalam proses legislasi. Dalam hal ini, Faisal melihat konsultasi publik sebagai salah satu instrumen terpenting untuk mewujudkan partisipasi yang bermakna tersebut.

Empat Tahapan dalam Konsultasi Publik

Menurut Faisal, konsultasi publik harus dijalankan dalam beberapa tahapan yang terstruktur. Ia menyebutkan ada empat tahapan utama: uji publik, sosialisasi, desiminasi informasi, dan konsultasi publik langsung. Dalam tahapan-tahapan ini, berbagai pemangku kepentingan diberikan kesempatan untuk berpartisipasi aktif.

Dinamika dalam Acara Konsultasi

Faisal menggambarkan kesaksianya dalam acara konsultasi publik yang ia ikuti. Menurutnya, banyak dinamika pertanyaan dan jawaban yang cukup hangat, terutama mengenai isu-isu ketenagakerjaan dalam RUU tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja. Acara ini juga dihadiri oleh dosen dan mahasiswa program doktor dari Universitas Borobudur, yang memberikan berbagai catatan kritis.

Masukan untuk Konsolidasi Materi

Faisal menekankan bahwa masukan dari berbagai pihak sangat penting untuk proses konsolidasi materi perundangan. Menurutnya, para pembicara dan panelis di acara konsultasi tersebut sangat terbuka dalam mendengarkan, memberikan penjelasan, dan mempertimbangkan berbagai masukan yang diberikan.

Jika di simak dri  kesaksian Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.M. apakah dalam pembentukan UU Cipta Kerja sudah memenuhi syarat atas ditetapkanya UU Cipta Kerja? Apakah Meaningful Participation atas kesaksian beliau sudah sesuai?. Kita tunggu saja putusan Mahkamah Konstitusi.

Related Post

Leave a Comment