Gekanas Ajukan Permohonan Judicial Review Terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2022

Gekanas Ajukan Permohonan Judicial Review – CEMWU., Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas), sebuah aliansi yang terdiri dari 18 Serikat Pekerja Tingkat Nasional, Akademisi, Advokat, dan Peneliti,

setiawan

Gekanas Ajukan Permohonan Judicial Review Terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2022
Gekanas Ajukan Permohonan Judicial Review Terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2022

Gekanas Ajukan Permohonan Judicial ReviewCEMWU., Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas), sebuah aliansi yang terdiri dari 18 Serikat Pekerja Tingkat Nasional, Akademisi, Advokat, dan Peneliti, telah resmi mengajukan permohonan pembatalan dan pencabutan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI). Permohonan ini terdaftar dengan Perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023.

Alasan Gekanas Ajukan Permohonan Judicial Review Terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2022

Gekanas yang merupakan rintisan R. Abdullah menilai bahwa adanya dugaan unsur pembangkangan hukum oleh pembentuk undang-undang, yaitu Presiden dan DPR-RI, terhadap putusan MKRI sebelumnya. Putusan tersebut menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 adalah “Inkonstitusional Bersyarat” dan memerintahkan perbaikan dalam dua tahun.

Pihak Gekanas juga menilai bahwa penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 oleh Presiden tidak berdasarkan kegentingan yang memaksa. Ini didasarkan pada analisis yang menunjukkan bahwa tidak ada bukti kongkret, obyektif dan faktual tentang adanya keadaan darurat yang memaksa penerbitan Perppu tersebut. Oleh karena itu Gekanas Ajukan Permohonan Judicial Review Terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2022.

Fakta menunjukkan bahwa kondisi ekonomi nasional cukup stabil, dengan pertumbuhan ekonomi yang positif dan inflasi yang terkendali. Oleh karena itu, Gekanas menganggap tindakan Presiden dalam menetapkan Perppu tersebut sebagai prediktif dan tidak relevan.

Sebagai upaya hukum, Gekanas telah mengajukan Permohonan Judicial Review atau Uji Formil dan Uji Materil atas Perppu Nomor 2 Tahun 2022 terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 di MKRI. Permohonan ini saat ini masih dalam proses.

Presidium Gekanas, yang terdiri dari berbagai perwakilan serikat pekerja dan akademisi. Menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan keadilan dan kepastian hukum bagi rakyat Indonesia.

Related Post

Leave a Comment