Kenaikan Upah Minimum 2024: Antara Harapan, Realita, dan Tantangan RPP Pengupahan

KSPSI dan Aspek Indonesia Bersuara Keras, Menuntut Keadilan Upah di Tengah Dinamika Ekonomi Kenaikan Upah Minimum 2024 – Tahun 2024 tampaknya akan menjadi tahun yang

setiawan

Antara Harapan, Realita, dan Tantangan RPP Pengupahan
Antara Harapan, Realita, dan Tantangan RPP Pengupahan

KSPSI dan Aspek Indonesia Bersuara Keras, Menuntut Keadilan Upah di Tengah Dinamika Ekonomi

Kenaikan Upah Minimum 2024 – Tahun 2024 tampaknya akan menjadi tahun yang menentukan bagi para pekerja dan buruh di Indonesia. Isu pengupahan, yang selalu menjadi topik panas, kembali mengemuka dengan intensitas yang lebih tinggi menyusul rilis terbaru dari pemerintah, Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023, yang merevisi PP No.36/2021 tentang Pengupahan.

Menanggapi RPP Pengupahan 2024

Di tengah kecemasan yang meningkat, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) baru-baru ini mengadakan rapat koordinasi penting, yang melibatkan anggota LKS tripartit dan Dewan Pengupahan. Rapat ini, yang diadakan di Hotel Grand Tjokro Jakarta pada 7 November 2023, merupakan tanggapan langsung terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan untuk Tahun 2024.

KSPSI: Suara Tegas Menolak

Dalam rapat tersebut, KSPSI, yang diwakili oleh Andi Ghani N., secara tegas menolak RPP Pengupahan 2024. Keputusan ini didasarkan pada evaluasi mendalam terhadap PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. KSPSI berpendapat bahwa formula yang ditetapkan dalam RPP tidak memadai, mengingat kondisi ekonomi dan sosial saat ini yang dihadapi oleh para pekerja.

Rekomendasi KSPSI untuk Keadilan Upah: Kenaikan Upah Minimum 2024

KSPSI merekomendasikan formula kenaikan upah minimum yang lebih reflektif terhadap kebutuhan nyata pekerja. Mereka menyarankan agar formula penetapan upah minimum mempertimbangkan inflasi di kabupaten/kota dan/atau provinsi, serta pertumbuhan ekonomi tanpa batas ambang. Rekomendasi ini diharapkan dapat menciptakan penetapan upah yang lebih adil dan berkelanjutan, mencerminkan kondisi ekonomi yang sebenarnya dihadapi oleh buruh.

Aspek Indonesia: Kekhawatiran yang Sama

Di sisi lain, Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, melalui Presiden mereka, Mirah Sumirat, juga mengungkapkan kekhawatiran serupa. Mirah menilai bahwa PP No.51/2023 membatasi kenaikan upah minimum. Menurutnya, hal ini tidak mencerminkan kondisi kehidupan buruh saat ini, terutama dengan kondisi harga pangan yang tinggi. Mereka mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 15% untuk tahun 2024, angka yang dianggap sebagai kompromi.

Pemerintah dan Kenaikan Upah Minimum

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah memastikan adanya kenaikan upah minimum pada 2024 sesuai dengan formula yang mencakup tiga variabel: inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alfa (α). Namun, belum ada kejelasan mengenai persentase kenaikan upah minimum yang akan diterapkan.

Penetapan dan Pengumuman Upah Minimum: Menanti Kepastian

Tradisi penetapan dan pengumuman upah minimum biasanya dilakukan pada akhir November. Kenaikan upah ini diharapkan dapat berlaku efektif mulai 1 Januari tahun berikutnya. Namun, hingga saat ini, kepastian tentang besaran kenaikan tersebut masih menjadi tanda tanya besar di kalangan pekerja dan buruh.

Kenaikan Upah Minimum 2024

Kenaikan upah minimum selalu menjadi isu yang sangat sensitif dan penting bagi para pekerja dan buruh di Indonesia. Dalam menghadapi dinamika ekonomi yang sering kali tidak menentu, harapan untuk peningkatan kesejahteraan melalui upah yang adil menjadi sangat krusial. Tahun 2024 menjadi tahun yang penting bagi para pekerja dan buruh, di mana mereka menantikan kebijakan yang tidak hanya memberikan keadilan upah, tetapi juga kepastian dan stabilitas dalam kehidupan kerja mereka.

Related Post

Leave a Comment