KSPSI Menolak RPP Pengupahan 2024 dan Mengusulkan Formula Baru

KSPSI Menolak RPP Pengupahan 2024 dan Mengusulkan Formula Upah Minimum Baru Jakarta, 7 November 2023 — Dalam sebuah langkah krusial yang berpotensi mengubah arah kebijakan

setiawan

KSPSI Menolak RPP Pengupahan 2024 dan Mengusulkan Formula Baru
KSPSI Menolak RPP Pengupahan 2024 dan Mengusulkan Formula Baru

KSPSI Menolak RPP Pengupahan 2024 dan Mengusulkan Formula Upah Minimum Baru

Jakarta, 7 November 2023 — Dalam sebuah langkah krusial yang berpotensi mengubah arah kebijakan pengupahan di Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dengan tegas menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan untuk tahun 2024. Keputusan penting ini diambil dalam rapat koordinasi yang diadakan di Hotel Grand Tjokro, Jakarta, yang melibatkan perwakilan penting dari berbagai provinsi.

Evaluasi Mendalam Berujung pada Penolakan RPP 2024

Rapat yang dihadiri oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KSPSI, serta cabang provinsi dari Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, berakhir dengan keputusan bulat menentang RPP Pengupahan 2024 yang diusulkan. Penolakan ini berakar dari evaluasi mendalam terhadap Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Diwakili oleh Andi Ghani N., KSPSI menyoroti perlunya pendekatan yang lebih komprehensif dalam penentuan upah yang memperhatikan realitas ekonomi saat ini dan kesejahteraan pekerja.

Formula Inovatif KSPSI untuk Kenaikan Upah Minimum

Menanggapi kebijakan penetapan upah saat ini, KSPSI mengusulkan formula baru untuk penentuan kenaikan upah minimum. Formula ini secara unik mempertimbangkan tingkat inflasi di distrik/kota dan/atau provinsi tertentu, bersamaan dengan pertumbuhan ekonomi tanpa batasan sebagai parameter kunci. Tujuannya adalah untuk menetapkan proses penentuan upah yang adil dan berkelanjutan, sesuai dengan kondisi ekonomi berbagai wilayah.

Penolakan terhadap Formula Upah Saat Ini

Penolakan KSPSI terhadap formula penetapan upah saat ini di bawah Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 menunjukkan tuntutan serikat pekerja untuk diskusi yang lebih inklusif dan terperinci di Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional. Serikat pekerja berargumen bahwa pendekatan saat ini tidak memadai dalam mengatasi kompleksitas lanskap ekonomi Indonesia.

Rekomendasi untuk Pemerintah

KSPSI telah memberikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah Indonesia, mendesak evaluasi ulang proses penetapan upah:

  • Penetapan Upah Berbasis Inflasi: Formula upah minimum harus mencerminkan tingkat inflasi di tingkat distrik/kota dan/atau provinsi.
  • Pertimbangan Pertumbuhan Ekonomi: Pertumbuhan ekonomi, tanpa batas yang ditetapkan, harus menjadi faktor kunci dalam menentukan upah minimum.
  • Penerapan Mulai 2024: Formula yang diusulkan harus diimplementasikan mulai dari penentuan upah untuk tahun 2024.
  • Formula Upah Sektoral: Pemerintah didorong untuk menciptakan formula upah khusus untuk sektor industri utama.
  • Kekuasaan Diskresi Daerah: Gubernur harus diberi wewenang untuk menyesuaikan upah minimum berdasarkan kondisi ekonomi unik wilayah mereka.

Implikasi untuk Masa Depan Ekonomi Indonesia Aksi KSPSI Menolak RPP Pengupahan 2024

Rapat koordinasi ini dan rekomendasi selanjutnya oleh KSPSI menandai langkah penting menuju restrukturisasi kebijakan pengupahan di Indonesia. Perkembangan ini menegaskan komitmen serikat pekerja untuk memastikan bahwa kebijakan pengupahan tidak hanya adil bagi pekerja. Tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Respons pemerintah terhadap rekomendasi ini sangat dinantikan. Karena akan menentukan arah diskusi dan implementasi kebijakan pengupahan di masa depan di Indonesia.

Related Post

Leave a Comment