PP Baru Pengupahan 2024: Bagaimana Pengaruhnya bagi Buruh Indonesia

PP Baru Pengupahan 2024- Tahun 2024 menandai sebuah babak baru dalam sistem pengupahan di Indonesia, dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023. Peraturan ini, yang

setiawan

PP Baru Pengupahan 2024
PP Baru Pengupahan 2024

PP Baru Pengupahan 2024- Tahun 2024 menandai sebuah babak baru dalam sistem pengupahan di Indonesia, dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023. Peraturan ini, yang merupakan revisi dari PP No 36/2021 tentang Pengupahan, membawa sejumlah perubahan signifikan yang berdampak langsung pada kehidupan buruh dan pekerja di seluruh nusantara.

PP baru ini telah diundangkan pada 10 November 2023, dan menjadi dasar hukum untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) untuk tahun 2024. Perubahan ini, menurut pemerintah, dirancang untuk lebih adil dan menyesuaikan dengan kondisi ekonomi nasional dan global saat ini.

Seorang anggota Dewan Pengupahan Nasional, Sarman Simanjorang, menyatakan bahwa dunia usaha menyambut baik aturan baru ini. Namun, apa artinya semua ini bagi buruh dan pekerja di Indonesia?

Penyesuaian dengan Kondisi Ekonomi: PP Baru Pengupahan 2024

PP No 51/2023 mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan α untuk menetapkan upah. Ini berarti upah yang ditetapkan akan lebih sensitif terhadap kondisi ekonomi terkini, memberikan kesempatan bagi buruh untuk mendapatkan upah yang lebih adil sesuai dengan kondisi perekonomian.

Kemungkinan Stabilitas Industri

Sarman menyarankan pentingnya dialog dan musyawarah dalam menetapkan UMP dan UMK, yang dapat menghindari aksi demo dan mogok kerja. Pendekatan ini diharapkan menciptakan stabilitas dalam hubungan industrial, yang pada gilirannya dapat memberikan keamanan kerja bagi buruh.

Refleksi Kondisi Lokal

Dengan memperhitungkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan setiap daerah, PP No 51/2023. Diharapkan dapat lebih akurat dalam mencerminkan kebutuhan dan kapasitas daerah tersebut. Ini berarti upah yang ditetapkan di setiap daerah akan lebih sesuai dengan realitas lokal. Memberikan keadilan bagi buruh di berbagai wilayah.

Meskipun begitu, perubahan ini juga menimbulkan beberapa pertanyaan. Bagaimana cara pemerintah dan Dewan Pengupahan memastikan bahwa semua pihak, terutama buruh, terlibat dalam proses dialog ini? Apakah mekanisme baru ini akan cukup efektif dalam menanggapi fluktuasi ekonomi global yang cepat?

Kita masih harus menunggu dan melihat bagaimana implementasi PP No 51/2023 dalam praktek. Namun, satu hal yang pasti: tahun 2024 akan menjadi tahun yang penting dalam sejarah pengupahan di Indonesia. Semua mata tertuju pada bagaimana peraturan ini akan mempengaruhi kehidupan buruh dan pekerja di seluruh negeri.

sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20231113130409-4-488580/jokowi-terbitkan-aturan-baru-upah-minimum-ini-kata-pengusaha

Related Post

Leave a Comment