UMP 2024 di Indonesia

Respons terhadap Dinamika Ekonomi UMP 2024 di Indonesia – Pemerintah Provinsi di seluruh Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024, dengan berbagai tingkat

setiawan

kenaikan UMP 2024 di Indonesia
kenaikan UMP 2024 di Indonesia

Respons terhadap Dinamika Ekonomi

UMP 2024 di Indonesia – Pemerintah Provinsi di seluruh Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024, dengan berbagai tingkat kenaikan yang mencerminkan respons terhadap kondisi ekonomi dan inflasi di masing-masing wilayah.

Sebagai contoh, UMP DKI Jakarta untuk tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp5.067.381, menunjukkan kenaikan sebesar 3,3% dari tahun sebelumnya. Kenaikan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan upah minimum dengan kondisi ekonomi saat ini, serta untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Sementara itu, provinsi lain seperti Jawa Barat menetapkan UMP 2024 dengan kenaikan sebesar 3,57%. Sementara Jawa Timur mengalami kenaikan sebesar 6,13%. Kenaikan ini mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam menyesuaikan upah minimum dengan kondisi inflasi dan biaya hidup yang terus meningkat di masing-masing wilayah.

Namun, kenaikan UMP ini juga menimbulkan berbagai tanggapan. Beberapa pihak, termasuk serikat pekerja, menilai bahwa kenaikan ini belum sepenuhnya mencerminkan kondisi ekonomi yang sesungguhnya. Khususnya dalam menghadapi kenaikan harga bahan pokok dan biaya hidup.

Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi kerja keras Dewan Pengupahan Provinsi yang telah berembuk secara tripartit di masing-masing wilayah. Sehingga menghasilkan rekomendasi penyesuaian upah minimum untuk tahun depan. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Menekankan pentingnya kebijakan pengupahan yang berbasis pada produktivitas dan kinerja, khususnya untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

Kenaikan UMP di berbagai provinsi ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa pekerja di Indonesia mendapatkan upah yang layak dan adil. Sejalan dengan kondisi ekonomi dan sosial di masing-masing wilayah.

Tabel berikut ini melengkapi data Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024 di seluruh Indonesia:

No.ProvinsiUMP 2024Kenaikan
1AcehRp 3.460.6721,38%
2Sumatera UtaraRp 2.809.9153,67%
3Sumatera BaratRp 2.811.4492,52%
4RiauRp 3.294.625
5Kepulauan RiauRp 3.402.4923,76%
6JambiRp 3.037.1213,2%
7Sumatera SelatanRp 3.456.8741,55%
8BengkuluRp 2.507.0003,86%
9Bangka BelitungRp 3.640.0004,066%
10LampungRp 2.716.4963,16%
11BantenRp 2.727.8122,50%
12DKI JakartaRp 5.067.3813,3%
13Jawa BaratRp 2.057.4953,57%
14Jawa TengahRp 2.036.9474,02%
15DIYRp 2.125.8977,27%
16Jawa TimurRp 2.165.2446,13%
17BaliRp 2.813.6723,68%
18Nusa Tenggara BaratRp 2.444.0673,06%
19Nusa Tenggara TimurRp 2.186.8262,96%
20Kalimantan BaratRp 2.702.6163,6%
21Kalimantan Tengah
22Kalimantan SelatanRp 3.282.8124,22%
23Kalimantan TimurRp 3.360.8586,20%
24Kalimantan Utara
25Sulawesi UtaraRp 3.545.0001,67%
26Sulawesi TengahRp 2.736.6988,73%
27Sulawesi SelatanRp 3.434.2981,45%
28Sulawesi TenggaraRp 2.885.9644,6%
29GorontaloRp 3.025.1001,19%
30Sulawesi BaratRp 2.914.9581,50%
31Maluku
32Maluku UtaraRp 3.200.0007,5%
33PapuaRp 4.024.2704,14%

Catatan: Untuk beberapa provinsi seperti Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, dan Maluku. Belum ada putusan resmi mengenai UMP 2024 hingga batas waktu informasi terkini yang tersedia

Related Post

Leave a Comment