UMP DKI Jakarta 2024 Naik 3,38%

UMP DKI Jakarta, 23 November 2023 – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dibawah kepemimpinan Pj Gubernur Heru Budi Hartono, secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi

setiawan

UMP DKI Jakarta 2024 Naik 3,38%
UMP DKI Jakarta 2024 Naik 3,38%

UMP DKI Jakarta, 23 November 2023 – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dibawah kepemimpinan Pj Gubernur Heru Budi Hartono, secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2024 sebesar Rp5.067.381. Angka ini menandai kenaikan sebesar 3,38% dari UMP tahun 2023 yang sebelumnya berada di angka Rp4,9 juta. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.818 Tahun 2023 tentang UMP Tahun 2024.

Konsideran Penetapan UMP

Dalam penetapan UMP ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menimbang berbagai faktor yang termaktub dalam konsideran menimbang poin c Kepgub No.818/2023. Hal ini mencakup rekomendasi UMP tahun 2024 yang disampaikan oleh Dewan Pengupahan pada 17 November 2023, serta mengacu pada Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (1) PP No.51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Usulan Berbagai Pihak

Dalam sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, terdapat usulan besaran UMP dari berbagai unsur. Kalangan pengusaha mengusulkan angka Rp5.043.068, sementara unsur serikat buruh mengusulkan Rp5.637.068. Akhirnya, keputusan yang diambil mencerminkan suatu kompromi di antara berbagai pihak yang terlibat.

Rincian Kepgub No.818/2023

Kepgub ini memuat delapan poin penting, termasuk:

  1. Penetapan UMP Jakarta Tahun 2024 sebesar Rp5.067.381 per bulan.
  2. UMP berlaku mulai 1 Januari 2024 untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
  3. Kewajiban bagi pengusaha untuk menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah.
  4. Larangan bagi pengusaha membayar upah di bawah UMP.
  5. Kewajiban bagi pengusaha yang telah memberi upah lebih tinggi untuk tidak mengurangi atau menurunkan upah.
  6. Sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan terkait.
  7. Kebijakan bantuan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
  8. Ketersediaan bantuan bagi pekerja/buruh yang memiliki Kartu Pekerja Jakarta.

Kritik dan Tanggapan

Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya, mengkritik kenaikan UMP sebesar 3,57%, menekankan perlunya memperhatikan realitas lapangan, kondisi ekonomi, dan daya beli masyarakat. Kenaikan UMP ini dianggap tidak sepenuhnya mengakomodir aspirasi pekerja, terutama dalam menghadapi kenaikan harga bahan pokok.

Apresiasi dari Menteri Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengapresiasi kerja keras Dewan Pengupahan Provinsi dan Pemerintah Provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2024. Dari 30 provinsi yang telah menetapkan UMP, ada beberapa provinsi yang tidak sesuai dengan ketentuan pengupahan seperti yang diatur dalam PP No.51/2023.

Pentingnya Kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas

Ida Fauziyah mengingatkan bahwa kebijakan pengupahan untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun harus berbasis produktivitas atau kinerja, sesuai dengan instrumen Struktur Skala Upah.

Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2024 mencerminkan upaya pemerintah untuk menyesuaikan upah dengan kondisi ekonomi yang dinamis dan aspirasi pekerja. Meski ada kritik dan kebutuhan untuk terus mengevaluasi

Related Post

Leave a Comment