Upah Kabupaten Subang Naik sebesar 0.63% tahun 2024

UMK Kabupaten Subang 2024: Penyesuaian Sesuai PP 51 Tahun 2023 dan Respons Buruh Upah Kabupaten Subang, 30 November 2023 – Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK)

setiawan

UMK JAWA BARAT 2024 YANG TELAH DI RESMIKAN GUBERNUR
tabel gambar umk 2024 Jawa Barat

UMK Kabupaten Subang 2024: Penyesuaian Sesuai PP 51 Tahun 2023 dan Respons Buruh

Upah Kabupaten Subang, 30 November 2023Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Subang untuk tahun 2024 telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023. Keputusan yang diambil oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat ini telah menimbulkan tanggapan dari buruh di Kabupaten Subang, yang menyuarakan kekhawatiran mereka mengenai tingkat kenaikan upah.

Detail UMK Kabupaten Subang 2024

UMK Kabupaten Subang untuk tahun 2024 ditetapkan dengan kenaikan sebesar 0.63%, dari Rp 3.273.810,60 pada tahun 2023 menjadi Rp 3.294.485,00 pada tahun 2024. Kenaikan ini setara dengan Rp 20.674,40 dan ditetapkan berdasarkan nilai Alfa 0,15, sesuai dengan ketentuan dalam PP 51 Tahun 2023.

Respon Buruh terhadap Penetapan UMK

Buruh di Kabupaten Subang menyatakan ketidakpuasan mereka terhadap kenaikan UMK yang dianggap tidak cukup untuk mengatasi peningkatan biaya hidup dan kebutuhan sehari-hari. “Kenaikan UMK ini tidak mencukupi untuk menghadapi kenaikan biaya hidup yang kami alami,” ujar perwakilan buruh.

Sikap Pj Gubernur Jawa Barat

Menanggapi ketidakpuasan buruh, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menegaskan bahwa penetapan UMK telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami telah berupaya mencapai keseimbangan antara kebutuhan buruh dan kondisi ekonomi Kabupaten Subang,” kata Bey Machmudin.

Dampak Ekonomi di Kabupaten Subang

Kenaikan UMK diharapkan dapat memberikan dampak positif pada ekonomi lokal Subang. Namun, kekhawatiran buruh menunjukkan bahwa ada kebutuhan untuk upah yang lebih memadai.

Kenaikan UMK yang terbatas ini membawa implikasi penting bagi buruh di Kabupaten Subang. Mereka menghadapi tantangan untuk memenuhi kebutuhan dasar dengan upah yang belum sepenuhnya memadai.

Penetapan UMK Kabupaten Subang untuk tahun 2024 menyoroti pentingnya mempertimbangkan kebutuhan dan harapan buruh dalam penetapan upah minimum. Meskipun penetapan ini sesuai dengan PP 51 Tahun 2023, reaksi buruh menunjukkan perlunya dialog yang lebih luas antara pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh. Upaya ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan upah minimum dapat efektif dalam mendukung kebutuhan hidup buruh di Kabupaten Subang.

Related Post

Leave a Comment